Jakarta, Sindotime-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah luar biasa dengan melonggarkan mekanisme penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana alam. Total dukungan fiskal yang disiapkan melalui skema ini mencapai Rp 46,05 triliun hingga tahun 2026. Kebijakan transfer tanpa persyaratan administratif tambahan ini agar pemerintah daerah dapat segera melakukan penanganan darurat hingga pemulihan.
Baca juga :Pastikan Distribusi dan Ketersediaan BBM di Wilayah Sumatera Tetap Aman Pascabencana
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa relaksasi tersebut dirancang untuk mempercepat respons daerah, terutama pada fase kritis pascabencana. Menurutnya, proses birokrasi tidak boleh menjadi penghambat ketika daerah membutuhkan dana secara cepat untuk evakuasi, pemulihan infrastruktur, dan layanan dasar masyarakat.
“Kemenkeu akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah untuk daerah terdampak bencana. TKD 2025 akan sudah ditransfer seluruhnya, dan untuk 2026 akan dilakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember, Jumat (19/12).
Dalam skema tersebut, seluruh TKD untuk tahun anggaran 2025 akan disalurkan sepenuhnya, sementara pada 2026 pemerintah akan menerapkan transfer tanpa syarat salur. Rinciannya, nilai TKD yang mendapat perlakuan khusus pada 2025 tercatat sebesar Rp 2,25 triliun, sedangkan untuk 2026 mencapai Rp 43,8 triliun. Akumulasi keduanya membentuk komitmen fiskal sebesar Rp 46,05 triliun.
Suahasil menegaskan, kebijakan ini memberikan fleksibilitas fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah agar mampu mengambil keputusan cepat di lapangan. Ketersediaan dana sejak awal dinilai krusial untuk memastikan layanan publik dan pemulihan ekonomi daerah tidak terhenti.
Baca juga :Percepat Recovery, Wamenaker Kerahkan Dua Unit Alat Berat





