Memasuki 2026, pemerintah menyiapkan DSP dengan mekanisme pencairan cepat—maksimal dua pekan—hingga Rp 250 miliar. Selain itu, Dana Cadangan Bencana sebesar Rp 5 triliun juga dialokasikan untuk mendukung tahap rehabilitasi dan rekonstruksi jangka menengah di wilayah terdampak bencana.(*/zoe)
Selanjutnya :Data Terbaru, 38 Korban Dinyatakan Hilang Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor





