Kota Solok

1.114 Pegawai Pemko Solok Terima SK Pengangkatan PPPK

×

1.114 Pegawai Pemko Solok Terima SK Pengangkatan PPPK

Sebarkan artikel ini
DIANGKAT: Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra saat penyerahan SK Pengangkatan 1.114 PPPK Paruh Waktu Kota Solok Formasi Tahun 2024.(pemko solok)

Solok, Sindotime-Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Solok Formasi Tahun 2024. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam apel bersama di Halaman Balai Kota Solok pada Senin (29/12).

Baca Juga  Wawako Dukung Kontingen Kota Solok di MTQ Nasional ke-41 Tingkat Sumbar

Penyerahan SK dan JHT ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Solok dalam memberikan kepastian status kepegawaian, perlindungan hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara, baik yang masih aktif menjalankan tugas maupun yang telah mengakhiri masa pengabdiannya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Solok menegaskan pentingnya peran PPPK Paruh Waktu dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Ia berharap para penerima SK dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Bedah Buku Sejarah Kota Solok 1956–2018, Menggali Akar Sejarah dan Identitas Daerah

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Penyerahan JHT diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus bekal bagi para purnabakti dalam menjalani masa pensiun.(*/zoe)