DPRD Padang

DPRD Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Perda

×

DPRD Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Padang, Sindotime-Langkah strategis Pemerintah Kota Padang dalam membangun sistem pangan yang kuat dan berkelanjutan kini memperoleh payung hukum yang jelas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (31/12) sore.

Penetapan Perda tersebut menandai komitmen serius pemerintah daerah dan legislatif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, mulai dari aspek ketersediaan, mutu, hingga pemerataan distribusi yang berkesinambungan. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebut regulasi ini sebagai instrumen penting dalam menjaga masa depan ketahanan pangan daerah.

“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Baca Juga  Delapan Fraksi DPRD Padang Pariaman Setujui Dua Ranperda jadi Perda

Rapat tersebut dihadiri jajaran pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta anggota dewan dari delapan fraksi. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Padang Fadly Amran hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta undangan lainnya.

Sebelum disahkan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan telah melalui proses pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang. Pansus ini dipimpin oleh Faisal Nasir sebagai ketua, didampingi Indra Guswadi selaku wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris, dengan total 11 anggota yang merepresentasikan seluruh fraksi di DPRD.

Baca Juga  Perda Trantibum Baru Disosialisasikan, Dorong Partisipasi Masyarakat Wujudkan Kota Aman dan Nyaman

Dalam laporan hasil kerja pansus, Faisal Nasir menyampaikan bahwa materi Ranperda telah disusun secara cermat agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan spesifik daerah.