“Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama OPD terkait pada 15 hingga 18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan dengan sektor pangan. Dari rangkaian pembahasan tersebut, Pansus III menekankan pentingnya perumusan pasal yang jelas dan aplikatif.
“Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.
Walaupun masih ditemukan sejumlah catatan teknis, Pansus III menilai Ranperda tersebut telah memenuhi syarat substantif untuk ditetapkan sebagai Perda. Namun demikian, penyempurnaan tetap diperlukan agar implementasinya realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.
Selain itu, Pansus III juga mendorong agar Perda yang telah disepakati DPRD ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum melalui penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi teknis pelaksanaannya.
“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.


