DPRD Padang

DPRD Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Perda

×

DPRD Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi fondasi hukum yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan urusan pangan di daerah, terutama untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran.(*/zoe)

Baca Juga  Cairkan Bantuan DTH, DPRD Padang Nilai Pemko Berhasil Tunjukan Respons Cepat dan Efektif