Ketika kereta api tidak menjangkau tujuan akhir, tidak sesuai jadwal, atau kehabisan kapasitas, sebagian pengguna tidak kembali ke angkutan jalan. Mereka justru beralih ke kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Fenomena ini terlihat jelas pada koridor Padang–Lubuk Alung–Pariaman, di mana volume kendaraan pribadi terus meningkat, berbanding terbalik dengan penurunan okupansi angkutan umum jalan.
Kondisi ini bertentangan dengan tujuan besar transportasi berkelanjutan. Alih-alih menekan kemacetan dan emisi, kebijakan yang timpang justru mendorong motorisasi dan memperbesar beban infrastruktur jalan. Negara kehilangan kesempatan untuk membangun sistem transportasi multimoda yang saling melengkapi.
Persoalan ini bukan soal menolak kehadiran kereta api. Kereta api adalah moda strategis dan dibutuhkan masyarakat. Namun keadilan kebijakan harus dijaga. Jika PSO diberikan kepada kereta api pada koridor yang sama, maka negara semestinya: menyusun skema perlindungan bagi angkutan jalan, menata ulang peran dan fungsi antar moda, atau menyediakan bentuk kompensasi agar tidak terjadi pemusnahan usaha secara perlahan.
Negara tidak boleh memilih pemenang dengan cara mematikan pelaku usaha lain. Transportasi publik yang sehat hanya lahir dari kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada satu moda semata.
Jika ketimpangan ini dibiarkan, yang hilang bukan hanya usaha angkutan jalan, tetapi juga pilihan mobilitas rakyat.(***)





