Kasus lain adalah Saddam Hussein, Presiden Irak, yang ditangkap pasukan AS pada Desember 2003, sembilan bulan setelah invasi ke Irak. Operasi tersebut didasarkan pada klaim bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal, yang belakangan tidak pernah terbukti. Saddam kemudian diadili oleh pengadilan Irak dan dieksekusi pada 2006 atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Amerika Serikat juga pernah menangkap Juan Orlando Hernández, mantan Presiden Honduras. Hernández ditahan pada Februari 2022 tak lama setelah lengser dari jabatannya, lalu diekstradisi ke AS dan dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi dan perdagangan narkoba. Meski sempat menerima pengampunan dari Presiden Trump pada Desember 2025, otoritas Honduras kembali mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadapnya, memicu ketidakpastian hukum dan politik di negaranya.
Serangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola panjang keterlibatan AS dalam penangkapan atau penuntutan pemimpin asing dengan berbagai dasar hukum dan politik.(*/zoe)





