Payakumbuh, Sindotime—Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh melalui Tim Phantom dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (2/1) malam. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DR (29) dan AH (36) diamankan polisi bersama barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kedua pelaku diketahui telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba dan telah lama menjadi sasaran pemantauan intensif aparat kepolisian.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengintaian terhadap DR yang telah dilakukan sejak pelaku keluar dari rumah kontrakannya. Tanpa menyadari dirinya dibuntuti, DR bergerak menuju lokasi penangkapan hingga akhirnya disergap petugas di pinggir jalan.
“Tim kami langsung melakukan penyergapan saat tersangka berhenti di kawasan Subarang Batuang,” ujar AKP Hendra, Minggu (4/1).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening di saku celana DR. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk beraktivitas turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa DR hanya berperan sebagai kurir. Ia mengakui pil ekstasi tersebut bukan miliknya, melainkan milik AH yang memerintahkannya untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pihak lain.





