Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah kontrakan DR di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Payakumbuh. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan serta sumber pemasok ekstasi tersebut,” tutup AKP Hendra.(*/zoe)





