Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga menyiapkan hunian sementara (huntara) yang berlokasi di Lubuak Buaya dan Pasia Nan Tigo. Huntara tersebut dilengkapi fasilitas dasar sebagai solusi bagi warga yang memilih tinggal di lokasi yang disediakan pemerintah.
Namun, Argi menegaskan bahwa bagi warga yang aktivitas kerja atau sumber penghidupannya jauh dari lokasi huntara, DTH tetap dapat dimanfaatkan secara mandiri untuk menyewa tempat tinggal yang lebih dekat dengan lokasi kerja.
Untuk tahap pemulihan jangka panjang, Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap. Lahan tersebut tersebar di tiga titik di Kecamatan Koto Tangah, yakni di Bumi Perkemahan Air Dingin Balai Gadang, kawasan Desaku Menanti Air Dingin Balai Gadang, serta area di belakang Kantor Camat Koto Tangah.
Argi menilai penyediaan lahan hunian tetap menunjukkan bahwa penanganan bencana dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada masa tanggap darurat, tetapi juga pemulihan dan mitigasi risiko di masa depan.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi warga dari kawasan zona merah sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak bencana berulang. Menurutnya, DTH berfungsi sebagai solusi transisi agar proses relokasi tidak menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Secara keseluruhan, Argi menegaskan bahwa pencairan DTH, penyediaan hunian sementara, serta rencana pembangunan hunian tetap merupakan satu rangkaian kebijakan terpadu dalam strategi pemulihan pascabencana di Kota Padang.(*/zoe)

