Payakumbuh, Sindotime—Rekonstruksi kasus kebakaran besar yang melanda Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh pada Selasa, (6/1). Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas arahan jaksa penuntut umum guna memperinci alur kejadian kebakaran yang terjadi pada November 2025 lalu, sekaligus memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kepala Satreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi menghadirkan satu orang tersangka berinisial I serta dua saksi. Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan total 33 adegan yang menggambarkan aktivitas tersangka sejak memasuki area pasar hingga terjadinya kebakaran. Dari keseluruhan adegan, titik penentu peristiwa berada pada adegan ke-27, yaitu saat tersangka menyalakan api.
Menurut Andrio, hasil rekonstruksi menegaskan bahwa kebakaran tidak disebabkan oleh unsur kesengajaan. Api bermula dari nyala kecil yang dibuat tersangka untuk menghangatkan badan, namun kemudian merambat ke material mudah terbakar berupa dinding triplek dan berkembang menjadi kobaran besar. Tersangka sempat berusaha memadamkan api setelah menyadari situasi tidak terkendali, tetapi upaya tersebut tidak berhasil sehingga ia memilih meninggalkan lokasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa bahan yang dibakar merupakan sisa plastik bekas lem yang sudah mengering. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui kerap berada dan beraktivitas di kawasan tersebut sebelum insiden terjadi. Saat peristiwa berlangsung, tersangka mengaku masih dalam kondisi sadar, meskipun sebelumnya sempat menghisap lem.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan tersangka memasuki kawasan pasar dengan cara memanjat, lalu beraktivitas di lantai dua bangunan bekas Toko Aprilia. Rangkaian adegan berlanjut dari aktivitas menghisap lem, beristirahat, hingga pembuatan api unggun kecil menggunakan plastik, yang akhirnya menjadi awal terjadinya kebakaran besar di kawasan pertokoan tersebut.(*/zoe)





