“Kalau zona merah dilarang, dilarang membangun tempat tinggal di situ, dan kejelasan (zona merah) itu harus ada dari pemerintah, tidak lama lagi kejelasan itu akan terjawab bersama akademisi dan tentunya akan disampaikan ke masyarakat, walaupun tidak akan menyenangkan semua pihak, namun keinginan kita adanya keamanan dan kenyamanan bagi warga,” jelas wali kota.
Hingga detik ini, sekitar 600 rumah hanyut saat bencana banjir melanda pada 28 November 2025 lalu, serta banjir susulan pada 2 Januari 2026 kemarin. Fadly mengatakan, pihaknya memprediksi beberapa waktu ke depan akan bertambah rumah yang hanyut ketika banjir terjadi lagi.
“Pengerjaan pendaman di sungai membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun, rehab rekon itu tiga tahun, kita tidak bisa menerka-nerka, sebab itu zona merah ini harus segera kita tetapkan,” ungkap Wali Kota Padang.
Rapat yang berlangsung hangat itu dihadiri akademisi seperti Prof Abdul Hakam selaku Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas, Prof Asrinaldi dari Fisip Unand, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, dan Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.(*/zoe)





