Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa implementasi R3P akan dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta pemerintah pusat. Selain mengandalkan kemampuan anggaran daerah, pemerintah juga membuka ruang partisipasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga nonpemerintah dan donatur, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menutup pernyataannya, Muhidi kembali mengingatkan agar tidak ada satu pun warga terdampak yang terlewat dari pendataan. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada petugas di lapangan agar seluruh korban mendapatkan penanganan dan bantuan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.(*/zoe)

