EkBis

Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku

×

Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
DIPERBAIKI : Kondisi terakhir perlintasan sebidang Tabing-Duku, tepatnya di Lubuk Buaya.(pt kai divre II sumbar)

Padang, Sindotime-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang kereta api telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 49, pemerintah telah mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Termasuk di dalamnya adalah tanggung jawab perbaikan kondisi jalan, yang ditentukan berdasarkan status jalan, apakah merupakan jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota. Artinya, kewenangan perbaikan tidak berada pada satu pihak saja, melainkan mengikuti kepemilikan dan pengelolaan jalan tersebut.

Adapun peran KAI dalam perbaikan jalan di perlintasan sebidang bersifat terbatas. KAI hanya berkewajiban melakukan perbaikan apabila kerusakan jalan secara langsung diakibatkan oleh aktivitas pekerjaan atau perbaikan jalur rel kereta api yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam situasi tersebut, KAI wajib mengembalikan kondisi jalan agar tetap aman dan layak dilalui.

Baca Juga  Masyarakat Nanggalo dan Batu Busuk Terdampak Banjir Dapat Bantuan

Menanggapi kondisi perlintasan sebidang di kawasan Lubuk Buaya, KAI Divre II Sumatera Barat menjelaskan bahwa kerusakan jalan di lokasi tersebut telah terjadi jauh sebelum dilaksanakannya pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api. Namun demikian, KAI tetap mengambil langkah perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata demi mencegah potensi risiko kecelakaan. Menurutnya, meskipun perbaikan jalan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan KAI, perusahaan tetap berinisiatif melakukan penanganan bersamaan dengan perawatan jalur rel demi menjamin keselamatan bersama.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir