EkBis

Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku

×

Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
DIPERBAIKI : Kondisi terakhir perlintasan sebidang Tabing-Duku, tepatnya di Lubuk Buaya.(pt kai divre II sumbar)

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan serupa diterapkan pada perlintasan sebidang lainnya, termasuk di wilayah Teluk Bayur. Setiap penanganan perlintasan dilakukan dengan terlebih dahulu mengkaji status jalan serta penyebab kerusakan, sehingga langkah perbaikan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak.

Lebih lanjut, KAI Divre II Sumatera Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, serta masyarakat dinilai sangat penting agar upaya peningkatan keselamatan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Reza menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, kepedulian, serta kepatuhan seluruh pihak, termasuk para pengguna jalan, agar potensi kecelakaan dapat diminimalkan.

Baca Juga  123.408 Penumpang Manfaatkan KA Sepanjang Nataru, Tumbuh 3.8 Persen Dibanding Tahun Lalu

Melalui sinergi lintas sektor dan penerapan regulasi secara konsisten, KAI optimistis tingkat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah Sumatera Barat, dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(*/zoe)