Sumbar

Pusat Desak Daerah Percepat Penyelesaian Penyusunan Dokumen R3P

×

Pusat Desak Daerah Percepat Penyelesaian Penyusunan Dokumen R3P

Sebarkan artikel ini
BERI PENJELASAN : Sekretaris Utama BNPB, Rustian memberikan keterangan kepada awak media saat mengikuti Rapat Koordinasi Sinergi Dokumen R3P Sumatera Barat Tahun 2026 di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (8/1).(pemprov sumbar)

Padang, Sindotime-Memasuki minggu keenam setelah bencana hidrometeorologi melanda Sumatera Barat, pemerintah memastikan proses penanganan tidak berhenti pada respons kedaruratan semata. Tahapan pemulihan jangka menengah dan panjang kini mulai dikonsolidasikan melalui penyusunan Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan menjadi acuan utama pemulihan wilayah terdampak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa finalisasi dokumen R3P Sumatera Barat telah memasuki tahap akhir dan segera diajukan ke pemerintah pusat untuk memperoleh tindak lanjut kebijakan dan dukungan pendanaan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dalam Rapat Koordinasi Sinergi Dokumen R3P Sumatera Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (8/1).

Baca Juga  Tunjukkan Arah dan Visi Kepemimpinan Digital, Sekdaprov Raih Penghargaan

Rustian menjelaskan, pada hari ke-46 pascabencana, seluruh dokumen R3P dari kabupaten dan kota ditargetkan rampung dalam forum koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa percepatan menjadi keharusan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera berjalan tanpa jeda administratif. Dokumen yang telah disepakati akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut di tingkat nasional.

Lebih jauh, BNPB menekankan bahwa R3P tidak boleh dipandang sebatas dokumen perencanaan formal. R3P harus menjadi instrumen operasional bersama yang mampu menyatukan langkah lintas sektor, menjamin ketepatan sasaran program, serta mencegah duplikasi intervensi di tengah keterbatasan fiskal daerah. BNPB, kata Rustian, berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah pada seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang hingga 30 Desember 2025

Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa R3P akan menjadi peta jalan pemulihan Sumatera Barat untuk periode tiga tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat terdampak agar proses pemulihan berjalan terarah, terukur, dan dapat dievaluasi.