Arry menyebutkan bahwa R3P juga berfungsi sebagai dasar penganggaran serta alat pengendali pelaksanaan program agar rehabilitasi dan rekonstruksi tidak berjalan parsial maupun tumpang tindih. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepakat menjadikan prinsip build back better, safer, and sustainable sebagai fondasi pemulihan, dengan tujuan membangun kembali wilayah terdampak secara lebih aman dan berketahanan.
Ia menegaskan, pengalaman bencana harus menjadi titik balik untuk memperkuat daya tahan daerah, bukan sekadar mengulang pola pemulihan konvensional. R3P diharapkan mampu mengubah siklus kerentanan menjadi proses kebangkitan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Barat, Erasukma Munaf, melaporkan bahwa sebagian besar kabupaten dan kota telah menyusun dokumen R3P dalam waktu relatif cepat. Ia mengapresiasi komitmen tersebut dan mendorong daerah yang masih belum melengkapi dokumen agar segera menyempurnakannya setelah rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama “R3P Sumbar Bangkit” oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumbar, BNPB, serta perwakilan 13 kabupaten dan kota terdampak. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ringkas substansi R3P dari masing-masing daerah.
Melalui forum ini, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diperkuat untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga menghasilkan pemulihan yang lebih aman, berkelanjutan, dan memberi harapan baru bagi masyarakat terdampak.(*/zoe)





