Agam, Sindotime—Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Agam masih tergolong serius dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil membongkar 41 perkara narkotika dengan total 43 orang terduga pelaku yang diamankan.
Mayoritas tersangka merupakan laki-laki, yakni sebanyak 41 orang, termasuk satu anak yang masih berusia di bawah umur. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah perempuan. Data ini memperlihatkan bahwa narkoba tidak hanya menyasar kelompok usia dewasa, tetapi juga telah merambah kalangan remaja dan berbagai lapisan masyarakat.
Kapolres Agam AKBP Muari, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Herwin, menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam memerangi jaringan narkotika, baik di tingkat pengguna maupun pengedar.
“Selama tahun 2025, kami menangani 41 kasus dengan 43 tersangka. Ini mencerminkan bahwa peredaran narkoba di Agam masih cukup masif dan membutuhkan penanganan berkelanjutan,” ujar Iptu Herwin, Kamis (8/1).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu dengan total berat 152,12 gram, ganja seberat 2.135,96 gram, serta sembilan butir pil ekstasi. Selain narkoba, turut diamankan sejumlah barang pendukung aktivitas ilegal, seperti puluhan unit telepon seluler, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sepanjang 2025, terdapat beberapa perkara besar yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran sabu seberat 47 gram di wilayah Lubuk Basung pada April 2025. Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial ADF (20) ditangkap dan perkaranya telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.





