Headline

Lima Bulan Abai, Hotel dan Rest Area tanpa Izin Bakal Ditertibkan secara Paksa

×

Lima Bulan Abai, Hotel dan Rest Area tanpa Izin Bakal Ditertibkan secara Paksa

Sebarkan artikel ini
TERANCAM : Bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang rencananya bakal ditertibkan secara paksa oleh Pemprov Sumbar. Karena dinilai Pemprov Sumbar berdiri tanpa izin di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.(bksda)

Tanah Datar, Sindotime-Bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang berdiri tanpa izin di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar terancam ditertibkan secara paksa oleh Pemprov Sumbar. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan mengabaikan kesempatan pembongkaran mandiri yang telah diberikan selama lima bulan.

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran. Rapat ini melibatkan unsur strategis lintas lembaga, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, Forkopimda, instansi vertikal, hingga perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pembongkaran paksa merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan. Eksekusi akan dilaksanakan berdasarkan diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025, menyusul berakhirnya batas waktu pembongkaran mandiri yang tidak dipatuhi oleh pemilik bangunan.

Baca Juga  Bantu Masyarakat Terdampak, Pemkab Padang Pariaman Distribusikan Air Bersih ke Warga

Dari sisi hukum, Pemprov Sumbar menegaskan tidak ada ruang kompromi. Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menyampaikan bahwa berbagai upaya hukum yang sempat ditempuh pihak PT HSH tidak mengubah status bangunan yang sejak awal tidak memiliki izin sah dan bertentangan dengan aturan tata ruang.

Penegasan tersebut juga diperkuat oleh Pemerintah Pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dalam surat resmi tertanggal 2 Januari 2026, menyatakan bahwa aktivitas pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan dalam kondisi apa pun.

Baca Juga  Pemberlakuan Sistem Satu Arah Berjalan Mulus, Masyarakat Mulai Terbiasa

Meski akan dilakukan secara paksa, Pemprov Sumbar menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan prosedur dan kepastian hukum. Sekda Sumbar Arry Yuswandi menyatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan resmi serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Saat ini, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang tengah memfinalisasi mekanisme teknis agar proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib.