Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan aparat kecamatan hingga nagari guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar di lapangan.
Sikap tegas Pemprov Sumbar ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat. Ardinis Arba’in menilai penegakan hukum tata ruang tersebut penting sebagai peringatan bagi publik bahwa pelanggaran di kawasan rawan bencana, khususnya sempadan sungai, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat luas. (*/zoe)





