Payakumbuh, Sindotime-Terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tenyata belum serta merta membuat sejumlah kalangan paham dalam hal pengaturan royalti. Di Sumbar sendiri misalnya, persoalan royalti, masih melanda sejumlah kalangan pegiat seni.
Kali ini giliaran Rozac Tanjung yang mempertanyakan pembagian royalti dari karya-karyanya yang telah dibawakan oleh artis minang papan atas seperti Fauzana. Di mana hingga kini belum ada kejelasan hak yang didapatkan pria yang akrab disapa Rozac tersebut.
Kisruh pembagian royalti yang alami Rozac Tanjung dengan Fauzana tersebut juga dibenarkan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Sumbar, Husin Daruhan.
“Benar, kami sudah menerima laporan tersebut langsung dari Rozac Tanjung. Dan kami akan mencoba untuk memediasi kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Husin Daruhan, Jumat (9/1).
Menurutnya, persoalan pembagian royalti ini sering kali melanda sejumlah pelaku seni di tanah air. Termasuk di Sumbar. Ini dinilai dikarenakan kurang cermatnya seseorang dalam memahami eksistensi dari royalti yang sudah diatur sesuai dengan apa yang telah diamanahkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam regulasi tersebut juga sudah diatur hak dan kewajiban dari pekerja seni. Dengan adanya UUHC tersebut, hendaknya mampu memperkuat sistem perlindungan karya intelektual nasional.





