Headline

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

×

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN : Jajaran anggota Satpol PP Padang ketika melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar batas operasional, Jumat dini hari (9/1). (Satpol PP padang)

Padang, Sindotime—Upaya penegakan aturan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui operasi pengawasan intensif pada Jumat dini hari, 9 Januari. Kegiatan ini difokuskan pada pengendalian aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Barat.

Operasi tersebut berada di bawah komando Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sedikitnya enam titik yang meliputi tempat hiburan malam, rumah kos, serta penginapan yang sebelumnya telah terpantau rawan pelanggaran.

Hasil pengawasan menunjukkan tiga tempat hiburan malam masih beroperasi hingga sekitar pukul 04.00 WIB, jauh melampaui batas waktu operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang wajib menghentikan kegiatan paling lambat pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Sumbar Jadi Gudang Narkoba, Polda Sumbar Ungkap Kasus Sabu 50 Kg

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Penegakan aturan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari upaya menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan kepentingan publik,” ujar Chandra dalam pernyataan resminya, Jumat siang.

Baca Juga  Diduga Jual Lahan dalam Kawasan Konservasi TNTN, Tokoh Masyarakat Ditangkap

Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan aktivitas di lokasi serta menjalankan proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, patroli juga diperluas ke kawasan Batang Arau sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait kerumunan muda-mudi yang kerap menimbulkan gangguan hingga larut malam.