Di kawasan tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang terbuka publik. Chandra menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan ketertiban umum. Para pihak yang terjaring langsung diamankan untuk didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, sementara pelaku usaha yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Chandra menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengelola usaha yang selama ini disiplin menaati ketentuan.
Satpol PP Padang mengimbau seluruh pengusaha sektor pariwisata, hiburan, dan penginapan agar senantiasa mematuhi jam operasional serta turut menjaga kondusivitas lingkungan demi terciptanya kenyamanan bersama di Kota Padang.(*/zoe)





