Kondisi ini kian memburuk pada tahun 2025 saat mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi korban deepfake yang menampilkan dirinya menyebutkan bahwa “guru adalah beban negara” tersebar di media sosial. Pernyataan tersebut tidak hanya memancing amarah publik di media sosial, bahkan menjadi salah satu pemicu aksi penjarahan rumah pribadinya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa rekayasa digital dapat mengancaman keselamatan fisik di dunia nyata.
Selain untuk menyerang reputasi, deepfake digunakan untuk melancarkan aksi penipuan yang merugikan masyarakat dengan menggunakan wajah tokoh publik. Salah satu kasusnya adalah tiga Gubernur sekaligus jadi korban deepfake yang sama yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pelaku mengubah narasi suara mereka yang dibuat seolah mempromosikan sepeda motor murah.
Para korban diperdaya untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan. Tidak hanya itu, sejumlah selebritis juga menjadi korban penyalahgunaan teknologi ini. Wajah digunakan tanpa izin untuk konten deepfake promosi situs judi online, di antara lain Raffi Ahmad, Najwa Shihab, Atta Halilintar, dan Pandji Pragiwaksono. Dan akan terus bertambah dafar nama tokoh publik yang terseret seiring perkembangan modus penipuan ini.
Alasan dibalik konten deepfake yang memanfaatkan tokoh publik sebagai subjek utamanya dikarenakan keberadaan foto dan video wajah mereka melimpah di internet. Semakin banyak jejak visual seseorang di internet maka semakin mempermudah AI dalam menghasilkan video rekayasa yang tampak nyata. Di sisi lain, tokoh publik kepercayaan publik terhadap sosok yang mereka kenal dan kagumi. Sehingga memudahkan pelaku penipuan untuk memperdaya korban mereka.
Dari beberapa kasus ini, penyalahgunaan konten deepfake melahirkan berbagai bentuk kejahatan digital yang perlu kita waspadai. Pertama pelanggaran privasi melalui pembuatan konten asusila palsu tanpa izin. Menggunakan wajah pengguna media sosial, terutama perempuan. Kedua, penipuan digital yang memanfaatkan kepercayaan pubik terhadap salah seorang tokoh publik. Penggunaan identitas tokoh publik untuk penipuan digital juga dinilai sebagai tindakan pencemaran nama baik. Dan ketiga, penyebaran hoaks dengan memanipulasi tokoh publik untuk menggiring opini atau merusak reputasi mereka.

