Padang, Sindotime—Guna menekan gangguan ketertiban lalu lintas dan kebisingan di ruang publik, Tim Khusus (Timsus) Bravo Polresta Padang kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor pada Jumat dini hari, (9/1). Kegiatan ini secara khusus menargetkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Operasi tersebut dilaksanakan pada rentang waktu malam hingga menjelang pagi, saat aktivitas masyarakat menurun dan waktu istirahat sedang berlangsung. Kawasan Jalan Khatib Sulaiman dipilih sebagai lokasi utama penindakan karena kerap dilaporkan warga sebagai titik berkumpulnya pengendara motor dengan suara kendaraan yang mengganggu ketenangan.
Patroli dan razia dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali Timsus Bravo, Ipda Hidayatul Akmal. Tim menyisir sejumlah ruas jalan utama dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 14 kendaraan, terdiri dari 12 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pendataan serta diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ipda Hidayatul Akmal menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan, terutama pada malam hari. Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas hidup warga.
“Kami bertindak berdasarkan laporan dan keresahan masyarakat. Suara knalpot yang tidak standar sangat mengganggu, apalagi saat jam istirahat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.





