Padang, Sindotime—Jajaran Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial C di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung. Perempuan tersebut diduga kuat berperan sebagai bandar sabu yang menyasar masyarakat dengan sistem penjualan paket murah atau yang dikenal dengan istilah Paket Hemat (PAHE), dengan harga sekitar Rp50.000 per paket.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (8/1) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, didampingi jajaran Polresta Padang dan Polsek Lubeg, menjelaskan bahwa saat pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu.
Dari tangan C, polisi menyita 211 paket sabu ukuran kecil (PAHE), satu paket sabu berukuran besar, satu unit timbangan digital, 99 kaca pirek, tiga bungkus besar plastik klip, satu brankas, serta uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Menurut Apri, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah dalam Kota Padang. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.





