Padangpariaman

21 Unit Kendaraan dan Pelaku Balap Liar Diamankan Satlantas Padang Pariaman di Rimbo Sianik

×

21 Unit Kendaraan dan Pelaku Balap Liar Diamankan Satlantas Padang Pariaman di Rimbo Sianik

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Para pelaku dan kendaraan balap liar di Rimbo Sianik saat diamankan Jajaran Satlantas Polres Padang Pariaman, Sabtu (10/1).(Satlantas Polres Padang Pariaman)

Padang Pariaman, Sindotime—Guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polres Padang Ppariaman menindak tegas aktivitas balap liar yang marak terjadi di Jalan Rimbo Sianik, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu dini hari (10/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi kepolisian itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar, beserta para pengendaranya. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga tidak sesuai standar keselamatan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) yang menimbulkan kebisingan.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan gangguan ketertiban umum, khususnya yang melibatkan kelompok remaja dan pemuda yang menjadikan jalan umum sebagai arena balapan ilegal.

Baca Juga  Singkirkan Pemko Sawahlunto, Tim Sepakbola Pemprov Sumbar Sukses Pertahankan Gelar Juara

Kasat Lantas Polres Padangpariaman, Iptu Rudi Chandra, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat. Warga sekitar mengaku resah karena Jalan Rimbo Sianik kerap dijadikan lokasi balap liar, terutama pada waktu dini hari, yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Setelah menerima laporan, tim patroli segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas balap liar. Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku serta menindak pelanggaran lalu lintas yang ditemukan,” ujar Iptu Rudi Chandra, Sabtu siang.

Baca Juga  Delapan Fraksi DPRD Padang Pariaman Setujui Dua Ranperda jadi Perda

Seluruh sepeda motor yang diamankan kini dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses pendataan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang lalu lintas. Para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum lainnya sesuai pelanggaran yang dilakukan.