Nasional

Berakhir 31 Desember lalu, Pegawai Honorer Dihapus di 2026

×

Berakhir 31 Desember lalu, Pegawai Honorer Dihapus di 2026

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Pegawai honorer yang kini statusnya tidak ada lagi di tahun ini.(asdeksi)

Semarang, Sindotime-Pemerintah secara resmi mengakhiri praktik penggunaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan berlakunya regulasi tersebut, seluruh bentuk status kepegawaian di luar ASN dinyatakan tidak lagi sah secara hukum.

Undang-undang ini menegaskan bahwa negara hanya mengenal dua kategori pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Konsekuensinya, pemerintah menutup sepenuhnya ruang pengangkatan tenaga honorer baru, sebuah praktik yang selama puluhan tahun menimbulkan persoalan ketidakpastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi pekerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memastikan bahwa masa penataan pegawai non-ASN telah berakhir pada 31 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, setiap proses rekrutmen pegawai di instansi pemerintah wajib melalui mekanisme formasi ASN yang telah ditetapkan secara resmi.

Baca Juga  IJTI Minta Pers Kawal Demokrasi, Hindari Krisis Konstitusi

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang interpretasi dalam pengangkatan pegawai. Negara hanya memperbolehkan pengangkatan PNS atau PPPK, sementara status honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Untuk meredam dampak sosial akibat penghapusan honorer, pemerintah bersama DPR RI menyusun skema transisi melalui jalur PPPK. Dalam kebijakan ini, BKN membagi PPPK ke dalam dua model, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi pelamar yang berhasil lolos seleksi formasi sesuai kebutuhan instansi. Sementara itu, PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi sementara atau safety net, khususnya bagi tenaga honorer lama yang telah tercatat dalam database resmi BKN namun belum tertampung dalam formasi penuh.

Baca Juga  Polda Siap Sukseskan HPN 2025 di Banjarmasin dan Banjarbaru