Skema paruh waktu ini bertujuan utama untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan pemerintahan. Menteri PANRB sebelumnya menegaskan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam skema transisi ini tidak boleh mengalami penurunan penghasilan dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Pegawai yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap memperoleh status ASN yang sah, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Perbedaannya terletak pada pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel serta sistem pengupahan yang disesuaikan dengan durasi kerja.
Secara normatif, penghasilan PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi honorer, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing, dengan perhitungan proporsional terhadap jam kerja.
Meski kerangka kebijakan telah disusun, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah daerah menghadapi persoalan serius, terutama terkait tenaga non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk masuk dalam skema transisi.
Kasus mencolok terjadi di Nusa Tenggara Barat, di mana ratusan tenaga honorer harus diberhentikan per akhir 2025 karena nama mereka tidak tercantum dalam database BKN. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran gaji secara legal.
Selain itu, sebagian PPPK paruh waktu mengeluhkan adanya penurunan pendapatan riil, meskipun secara regulasi hak upah telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kendala teknis, keterbatasan anggaran daerah, serta perbedaan interpretasi kebijakan masih menjadi tantangan utama dalam implementasi.
Arah Kebijakan ke Depan





