Jakarta, Sindotime-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Dalam dokumen penyidikan itu, nama Yaqut secara eksplisit dicantumkan sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Jumat (9/11).
Hal senada juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang memastikan kebenaran informasi tersebut dan menyebutkan bahwa penjelasan teknis akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara lembaga antirasuah.
Sebelumnya, dalam forum pemaparan Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah menyinggung bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji memang berjalan tidak cepat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehati-hatian tersebut diperlukan agar proses hukum tidak cacat dan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum serta hak asasi manusia.
Fitroh juga mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini difokuskan pada dugaan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara sebagai dasar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





