Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat internal Kementerian Agama, pengelola biro perjalanan haji dan umrah, serta perwakilan asosiasi penyelenggara haji.
Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas sendiri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang juga staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji dan umrah, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Sebagai langkah pencegahan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Di sisi lain, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor-kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, mulai dari dokumen administratif, barang bukti elektronik, hingga aset bernilai ekonomi seperti kendaraan roda empat dan sejumlah properti.(*/zoe)





