Limapuluh Kota, Sindotime-Seorang pria berinisial AN (53) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari, sekitar pukul 23.00 WIB ini terkait kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan jagung pakan ayam. Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani dan pekebun itu diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Satreskrim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp30.344.000. Dana tersebut merupakan hasil penjualan jagung pakan ayam yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berhak. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 27 November, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang hasil penjualan jagung tersebut tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya. Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah menguasai dan menggunakan uang tersebut tanpa izin pemiliknya.
Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan.





