Limapuluh Kota, Sindotime–Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Terduga pelaku berinisial ED, pengemudi mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor polisi BA 8472 CF.
Menurut keterangan kepolisian, ED diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Limapuluh Kota pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya setelah melalui serangkaian penyelidikan. Bersama tersangka, polisi turut menyita kendaraan yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Iptu Zarwiko Irzal menjelaskan, kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat (9/1) sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, korban berinisial YH (44), warga Jorong Talago, tengah mengendarai sepeda motor Kanzen BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki.
Di lokasi kejadian, dari arah berlawanan melaju sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam yang dikemudikan ED dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut menabrak sepeda motor korban hingga korban terpental dan jatuh ke sisi kanan badan jalan. Alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi mobil justru meninggalkan lokasi kejadian.
Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Suliki untuk mendapatkan penanganan medis. Namun akibat luka berat yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, tersangka ED berprofesi sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota.





