Limapuluh Kota

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
TAK BERKUTIK : Pelaku tabrak lari ketika ditangkap jajaran Polres Limapuluh Kota.(polres limapuluh kota)

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta menetapkan ED sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Zarwiko Irzal.(*/zoe)

Baca Juga  Sejumlah Kendaraan Parkir di Flyover Kelok Sembilan Ditertibkan Satlantas Polres Limapuluh Kota