Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta menetapkan ED sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Zarwiko Irzal.(*/zoe)





