Lebih lanjut, Maigus Nasir menjelaskan bahwa konsep Huntap yang direncanakan tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah tinggal semata. Pemerintah kota menargetkan pembangunan kawasan permukiman terpadu yang layak huni dan memiliki fasilitas penunjang kehidupan masyarakat. Dari total luas lahan 4,6 hektare, sekitar 30 persen akan dialokasikan khusus untuk fasilitas umum, termasuk sarana ibadah, fasilitas pendidikan, serta ruang publik pendukung lainnya.
Selain aspek fisik, pemerintah juga memberi perhatian pada keberlanjutan ekonomi warga. Oleh karena itu, Wawako Padang menginstruksikan camat dan lurah setempat untuk segera melakukan pendataan rinci terhadap kondisi sosial dan mata pencaharian calon penghuni Huntap. Data tersebut akan menjadi dasar dalam merancang skema relokasi agar tidak mengganggu sumber penghasilan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Tahapan selanjutnya, Pemko Padang akan melakukan analisis teknis lanjutan, termasuk perhitungan kebutuhan infrastruktur dasar, penyusunan site plan kawasan, serta kajian status aset lahan. Apabila seluruh proses tersebut dinyatakan memenuhi syarat, lokasi Tanah Sungkai akan diusulkan secara resmi sebagai kawasan Huntap melalui koordinasi dengan Wali Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga kementerian terkait di tingkat pusat.
Peninjauan lapangan ini ditutup dengan pembahasan teknis antar-OPD guna mempercepat tindak lanjut, khususnya terkait perencanaan anggaran dan pembangunan infrastruktur awal seperti jalan lingkungan dan sistem drainase kawasan.(*/zoe)





