Opini

Pandji Pragiwaksono: Komedi sebagai Medium Komunikasi Politik

×

Pandji Pragiwaksono: Komedi sebagai Medium Komunikasi Politik

Sebarkan artikel ini
Oleh : Dr. M. A. DALMENDA, M.Si (Dosen Komunikasi Politik, Departemen Ilmu Komunikasi, FISIP Unand)

PANDJI Pragiwaksono dikenal sebagai salah seorang stand-up komedian yang tergolong berani dan vokal dalam menyampaikan kritik sosial dan politik. Ia menggunakan komedi sebagai medium untuk menyampaikan gagasan-gagasannya, seringkali dengan gaya yang lugas dan tanpa basa-basi dengan ledakan-ledakan. Pilihan ini menjadikannya figur yang menarik perhatian, terutama di kalangan anak muda yang cenderung lebih terbuka terhadap bentuk-bentuk komunikasi yang inovatif dan tidak konvensional.

Dalam perspektif komunikasi politik, Pandji dapat dilihat sebagai seorang komunikator politik yang menggunakan platform komedi untuk menyampaikan pesan-pesan politiknya. Ia memanfaatkan humor sebagai alat untuk menarik perhatian audiens, menyampaikan kritik, dan mengajak audiens untuk berpikir kritis tentang isu-isu yang diangkat.

Pesan-pesan politik yang disampaikan Pandji seringkali memicu pro dan kontra di kalangan publik. Dukungan datang dari mereka yang sepakat dengan gagasan-gagasannya dan mengapresiasi keberaniannya dalam menyampaikan kritik. Mereka melihat Pandji sebagai suara alternatif yang mewakili aspirasi masyarakat yang tidak terwakili oleh media mainstream.

Baca Juga  Membangun Citra Positif Petani untuk Mewujudkan Generasi Emas Sumatera Barat

Kendati demikian, tidak sedikit pula yang menentang atau mengkritik Pandji. Beberapa pihak menganggap bahwa komedi politiknya terlalu tendensius, provokatif, atau bahkan menghina kelompok tertentu, semisal menyasar pada Wapres Gibran, oknum polisi Irjen.Tedi Minahasa tersandung kasus sabu, Ferdi Sambo dan lainnya. Pandji mengangkat realitas yang telah terjadi yang dikemas dengan komediannya.

Kritik juga seringkali muncul terkait dengan gaya penyampaian Pandji yang dianggap terlalu kasar atau tidak santun. Tak tanggung-tanggung, dia dilaporkan oleh dua ormas  kepemudaan Muhammadyah dan NU ke pihak kepolisian di Polda Metro Jaya  Jakarta yang dianggap sebagai suatu kejahatan yang sudah masuk ke ranah Mens Rea. Hanya saja kemudian kedua ormas agama besar itu secara resmi membantah adanya pelaporan tersebut, artinya di luar sepengetahuan pengurus.

Baca Juga  Sulitnya Menyeberangi Jalan di Kota Padat Lalu Lintas, Ujian Nyali atau Hak yang Terabaikan

Konsep Mens Rea, sebuah istilah penting dalam hukum pidana yang merujuk pada unsur kesalahan atau niat jahat yang harus ada dalam diri pelaku untuk dapat dipidana. Mens Rea, yang secara harfiah berarti “pikiran yang bersalah” dalam bahasa Latin, adalah unsur mental yang diperlukan untuk membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana.