Revitalisasi peran lembaga adat juga membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih konkret dari pemerintah. Hal ini mencakup pengakuan formal terhadap peran lembaga adat dalam proses pembuatan kebijakan publik, serta dukungan finansial yang memadai untuk menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Dalam suatu diskusi dengan Gamawan Fauzi Dt. Rajo Nan Sati, mantan Menteri Dalam Negeri RI di era Presisen Bambang Soesilo Yudhoyono mengungkapkan, lembaga adat harus menjadi pilar utama dalam pembangunan karakter bangsa. Pengalaman saya sebagai kepala daerah menunjukkan bahwa ketika lembaga adat dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan, hasilnya jauh lebih berkelanjutan dan diterima masyarakat. Kuncinya adalah membangun sinergi antara pemerintah dan lembaga adat yang dilandasi rasa saling percaya
Integrasi nilai-nilai adat ke dalam sistem pemerintahan formal perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Ini bisa dimulai dengan mengembangkan model tata kelola pemerintahan yang mengakomodasi peran lembaga adat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan di tingkat lokal.
Diakui Gamawan, pengalaman memimpin Sumatera Barat mengajarkan bahwa kearifan lokal bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan sosial politik kontemporer. Namun, kita harus mampu menerjemahkannya dalam konteks kekinian. Lembaga adat tidak boleh terjebak dalam romantisme masa lalu, tapi harus menjadi agen perubahan yang progresif.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan dalam upaya revitalisasi peran lembaga adat. Pengembangan model ekonomi berbasis kearifan lokal, seperti pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan pengembangan ekowisata berbasis komunitas, bisa menjadi solusi untuk memperkuat kemandirian lembaga adat. Revitalisasi lembaga adat harus dimulai dengan penguatan basis ekonomi masyarakat. Tanpa kemandirian ekonomi, sulit bagi lembaga adat untuk menjalankan perannya secara optimal dalam komunikasi politik. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat adat
Menyoroti pentingnya aspek ekonomi sebagai fondasi dasar dalam upaya revitalisasi lembaga adat. Menekankan bahwa kemandirian ekonomi masyarakat merupakan prasyarat penting yang tidak bisa diabaikan dalam memperkuat peran lembaga adat, terutama dalam konteks komunikasi politik. Pandangan ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang keterkaitan antara kesejahteraan ekonomi dan efektivitas fungsi kelembagaan adat, dimana tanpa dukungan ekonomi yang kuat, lembaga adat akan mengalami kesulitan dalam menjalankan perannya secara optimal.





