Berdasarkan wilayah, Kabupaten Agam mencatat nilai kerusakan dan kerugian tertinggi sebesar Rp10,49 triliun, diikuti Kabupaten Padang Pariaman Rp5,48 triliun, dan Kota Padang Rp4,88 triliun.
Mahyeldi menegaskan bahwa data tersebut menjadi dasar penyusunan kebutuhan pascabencana yang totalnya mencapai Rp21,44 triliun. Kebutuhan tersebut terbagi berdasarkan kewenangan, yakni Rp7,65 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Rp3,36 triliun kewenangan pemerintah provinsi, dan Rp10,42 triliun kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama 13 kabupaten dan kota telah menetapkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3) secara serentak pada 9 Januari 2026 dengan pendampingan BNPB. Dokumen tersebut disusun berbasis data real time melalui Dashboard Kebencanaan dan Aplikasi Sakato Plan, sehingga dapat diselesaikan hanya dalam waktu 18 hari kalender, jauh lebih cepat dari batas waktu normal 90 hari.
Menutup pemaparannya, Mahyeldi menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat, khususnya dalam pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia juga mengingatkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan rasa aman, stabilitas sosial, dan kebangkitan ekonomi masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem di masa mendatang.(*/zoe)





