Padangpariaman, Sindotime—Sepanjang tahun 2025, angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Sumatera Barat, tercatat sedikitnya 92 kasus, dengan rincian 50 kasus terjadi di Kabupaten Padangpariaman dan 42 kasus di Kota Pariaman.
Ketua RPSA Sumbar, Fatmiyetti Kahar, menyampaikan bahwa kelompok usia anak di bawah 14 tahun menjadi korban terbanyak dalam kasus-kasus tersebut. Ironisnya, pelaku justru didominasi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban, sehingga kejahatan kerap terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi anak.
Ia menjelaskan, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus sepanjang 2025 telah diamankan aparat penegak hukum. Dari hasil pendataan, sebagian besar pelaku berusia lanjut, bahkan banyak yang berumur di atas 60 tahun.
Fatmiyetti menilai, akar persoalan utama dari maraknya kasus ini adalah lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak. Menurutnya, anggapan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama adalah keliru. Tekanan ekonomi hanya berperan kecil dibandingkan minimnya kontrol dan pendampingan orang tua.
Selain pengawasan di lingkungan sekitar, perkembangan teknologi dan media sosial juga disebut turut memperbesar risiko anak menjadi korban. Kurangnya literasi digital dan pengawasan di ruang maya membuat anak rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Fatmiyetti menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak dapat diserahkan kepada satu pihak semata. Peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah harus berjalan seiring dalam menciptakan sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.





