Padang

Manfaatkan Trotoar dan Badan Jalan, PKL Ditertibkan Satpol PP

×

Manfaatkan Trotoar dan Badan Jalan, PKL Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN: Anggota Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertibkan PKL yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.(Satpol PP Kota Padang)

Padang, Sindotime—Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan pemanfaatan ruang publik, Selasa (13/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menegakkan ketertiban umum, khususnya di kawasan dengan tingkat aktivitas masyarakat dan lalu lintas yang tinggi.

Penertiban dilakukan menyusul masih maraknya pedagang yang memanfaatkan trotoar serta badan jalan sebagai tempat berjualan, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pejalan kaki dan memperlambat arus kendaraan. Salah satu titik yang menjadi perhatian utama petugas adalah kawasan Pasar Raya Padang, yang selama ini kerap mengalami kepadatan akibat aktivitas perdagangan yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan personel untuk memastikan fungsi jalan dan fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Menurutnya, keberadaan lapak dan gerobak di akses keluar-masuk jalan utama sangat berdampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat.

Baca Juga  Rancang Masa Depan Pembangunan, Kecamatan Padang Timur Gelar Musrenbang

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP BKO Perdagangan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pasar Raya. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun petugas tidak ragu bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sejumlah PKL dibantu memindahkan barang dagangan yang menutup akses jalan agar lalu lintas kembali berjalan normal.

“Kami memprioritaskan titik-titik yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas masyarakat. Penataan ini bertujuan agar jalan kembali berfungsi optimal dan tidak membahayakan pengguna,” ujar Chandra.

Usai melakukan penertiban di Pasar Raya, patroli dilanjutkan ke kawasan Jalan Padang Baru Telkom dan Taman Rimbo Kaluang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati pedagang makanan dan minuman keliling yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan untuk berjualan, sehingga melanggar ketentuan ketertiban umum.

Baca Juga  Langgar Aturan, Tempat Hiburan Malam dan Penginapan Ditertibkan Satpol PP