Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP mengambil langkah penindakan dengan mengamankan barang dagangan yang digunakan. Dalam operasi kali ini, petugas menyita dua unit termos dan satu unit sepeda motor listrik. Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan dan pembinaan terhadap pemiliknya.
Chandra menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kami berharap kesadaran bersama dapat terbangun. Kepatuhan terhadap aturan bukan untuk membatasi usaha, melainkan demi kepentingan bersama agar Kota Padang menjadi kota yang tertata dan ramah bagi semua,” pungkasnya. (*/zoe)





