Jakarta, Sindotime-Adanya dugaan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi, membuat produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss terpaksa ditarik dari pasaran di beberapa negara.
Begitu juga hal di Indonesia, di mana, kondisi ini langsung disikapi oleh Balai Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) RI, dengan memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi. Ini sekaligus untuk merespon notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Melalui rilis penjelasan publik Nomor HM.01.1.01.26.04 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penarikan Produk Formula Bayi Impor di kanal pom.go.id, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, BPOM menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut.
Penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi. Produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
“Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg),” katanya mengutip isi rilis tersebut.
Meskipun demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi). BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut. Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM.





