Padang, Sindotime-Setelah lama ditunggu masyarakat ranah Minang, Pemprov Sumbar akhirnya memperkuat langkah pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI). Langkah ini diawali dengan menggelar apel kesiapsiagaan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sumbar pada Rabu (14/1), sekaligus menandai dimulainya operasi terpadu penanganan tambang ilegal di seluruh wilayah provinsi.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi telah menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, serta ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Oleh karena itu, ia menilai penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dan komitmen kuat dari seluruh unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Menurut Mahyeldi, kehadiran negara dalam menangani PETI harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, tindakan yang tegas, serta tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghentikan praktik ilegal tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang memimpin apel menyampaikan bahwa penanganan PETI kini telah memasuki fase operasional. Ia menjelaskan, strategi yang diterapkan mengombinasikan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara simultan. Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi intensif kepada masyarakat, sedangkan penindakan akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda juga mengungkapkan hasil pemetaan awal menunjukkan adanya aktivitas PETI di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Untuk itu, pengkajian lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum yang sah, minimal berbentuk koperasi, serta mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dalam pelaksanaannya, aparat diminta tetap mengedepankan prinsip humanis dan keadilan, sehingga penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif bagi masyarakat.





