Apel gabungan tersebut diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu PETI Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 dan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Provinsi Sumatera Barat.(*/zoe)
Perang Besar Melawan PETI Dimulai, Terdeteksi di Enam Daerah di Sumbar





