Padang

Soal Penertiban PKL, Satpol PP Sebut Sesuai dengan Perda

×

Soal Penertiban PKL, Satpol PP Sebut Sesuai dengan Perda

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN: Anggota Satpol PP Padang ketika melakukan penertiban salah seorang PKL yang dinilai melanggar Perda.(satpol pp padang)

Padang, Sindotime-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali angkat suara terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah dilakukan. Proses penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilaksanakan selama ini, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar kebijakan sepihak atau tindakan represif. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan ruang publik serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan Satpol PP telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme operasional Satpol PP di lapangan.

Menurut Chandra, penertiban PKL dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, seperti aktivitas jual beli di kawasan yang dilarang, pemanfaatan trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya. Tindakan ini tidak serta-merta dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang telah ditentukan.

Baca Juga  Aktivitas PETI di Batang Ombilin Ditertibkan Polisi

“Pendekatan awal selalu bersifat persuasif, mulai dari sosialisasi aturan, pemberian imbauan, hingga teguran lisan dan tertulis. Penindakan lanjutan baru dilakukan jika peringatan tersebut tidak diindahkan,” jelasnya, Rabu (14/1).

Ia menambahkan, pengamanan barang dagangan bukanlah bentuk penyitaan permanen, melainkan langkah administratif sementara yang dilakukan sesuai prosedur. Seluruh barang yang diamankan akan dicatat secara resmi dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pengambilan barang secara sepihak. Semua dilakukan secara terbuka, terdata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Chandra.

Baca Juga  7.000 Siswa Kurang Mampu Masuk Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis

Penertiban PKL juga merujuk pada peraturan daerah tentang ketertiban umum serta regulasi khusus mengenai penataan dan pemberdayaan PKL yang dimiliki masing-masing daerah. Aturan tersebut menjadi acuan dalam menetapkan zona yang diperbolehkan dan dibatasi untuk kegiatan berdagang.