Padang

Soal Penertiban PKL, Satpol PP Sebut Sesuai dengan Perda

×

Soal Penertiban PKL, Satpol PP Sebut Sesuai dengan Perda

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN: Anggota Satpol PP Padang ketika melakukan penertiban salah seorang PKL yang dinilai melanggar Perda.(satpol pp padang)

Satpol PP menekankan bahwa setiap petugas di lapangan diwajibkan mengedepankan prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak pedagang. Tindakan di luar ketentuan, termasuk penggunaan kekerasan yang tidak perlu, tidak dibenarkan dalam pelaksanaan tugas.

Melalui penegakan aturan yang konsisten dan terukur, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang di sektor informal.(*/zoe)

Baca Juga  Aktivitas PETI di Batang Ombilin Ditertibkan Polisi