Satpol PP menekankan bahwa setiap petugas di lapangan diwajibkan mengedepankan prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak pedagang. Tindakan di luar ketentuan, termasuk penggunaan kekerasan yang tidak perlu, tidak dibenarkan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui penegakan aturan yang konsisten dan terukur, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang di sektor informal.(*/zoe)





