Menurut Chandra, aktivitas berkumpul hingga dini hari berpotensi memicu berbagai bentuk perilaku menyimpang, seperti konsumsi minuman beralkohol maupun tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan sosial. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat berdampak langsung pada terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam menjalankan penegakan hukum, Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda tersebut secara tegas melarang setiap individu atau kelompok mengonsumsi minuman beralkohol di area fasilitas umum.
Melalui pelaksanaan patroli pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Satpol PP Kota Padang berharap angka pelanggaran dapat ditekan secara signifikan serta tercipta suasana kota yang lebih kondusif, aman, dan tertib bagi seluruh warga. (*/zoe)





