Masih di lokasi yang sama, pada sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu remaja berinisial HK (18). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi daun, biji, dan ranting yang diduga kuat narkotika jenis ganja di saku celananya.
Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kasus ini kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan menjelang subuh di kawasan Pasie Nantigo, Kecamatan Kototangah, sekitar pukul 03.45 WIB. Timsus Bravo yang berkolaborasi dengan Dubalang Kecamatan Kototangah berhasil mengamankan tujuh remaja lainnya yang terlibat tawuran.
Ketujuh remaja tersebut masing-masing berinisial RA (14), RS (15), AH (18), ADP (20), I (14), ARA (16), dan MF (16). Mereka diketahui merupakan pelajar SMP, SMA, SMK, serta remaja yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan demikian, total remaja yang diamankan dari dua lokasi berbeda mencapai 15 orang.
Selain penindakan tawuran, patroli juga menyasar aktivitas balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Padang. Dari hasil operasi, petugas mengamankan enam unit sepeda motor, baik jenis matic maupun bebek, yang diduga digunakan untuk balapan ilegal.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Padang untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut. Hingga patroli berakhir pada pukul 04.30 WIB, situasi keamanan Kota Padang dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.





