Nasional

Hasil Putusan MK, Jurnalis tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata dalam Jalani Profesi

×

Hasil Putusan MK, Jurnalis tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata dalam Jalani Profesi

Sebarkan artikel ini
SIDANG : Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang bersama dengan hakim lainnya.(mahkamah konstitusi ri)

Jakarta, Sindotime-Mahkamah Konstitusi menegaskan ulang posisi kebebasan pers dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk langsung memproses wartawan secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah.

Putusan ini memperjelas batas antara pertanggungjawaban hukum dan perlindungan profesi jurnalistik. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak diberi tafsir konstitusional yang tegas. Karena itu, pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, barulah jalur pidana atau perdata dapat dipertimbangkan sebagai langkah terakhir, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga  PLN Dirikan Posko Siaga Kelistrikan, Pastikan Pasokan Listrik Aman Sambut Pemilu 2024

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers memiliki makna strategis karena merepresentasikan tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau hanya bersifat simbolik.

Menurut Guntur, karya jurnalistik merupakan wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berekspresi serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa proses jurnalistik—dari peliputan hingga publikasi—mendapat jaminan perlindungan hukum.

Baca Juga  MBG Penuhi Gizi Anak dan Tingkatkan Perekonomian Lokal

Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari penggalian dan pengumpulan data, pengolahan dan verifikasi fakta, hingga penyajian berita kepada publik. Selama proses tersebut dilakukan sesuai hukum, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana atau pihak tergugat perdata.